1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Keehatan ;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Surat Permohonan rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) kepada Kepala Dinas Kesehatan.
- Fotocopy STR yang masih berlaku;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Pernyatan memiliki tempat praktik/ keterangan dari pimpinan tempat praktik;
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy KTP.
|
3.
|
Prosedur
|
- Verifikasi /pemeriksaan kelengkapan berkas
- Jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon dan jika sudah lengkap ke proses selanjutnya
- Memasukkan data ke dalam software
- Print/cetak pada kertas HVS
- Verifikasi Sub Koordinator
- Penandatanganan Rekomendasi SIP dokter oleh Kepala Dinas Kesehatan
- Pembubuhan cap dinas
- Penyerahan kepada pemohon
|
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
2 hari sejak sejak dinyatakan lengkap.
|
5.
|
Biaya / tarif
|
Tidak ada biaya / gratis
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi Surat Izin Praktik dokter/dokter gigi/dokter spesialis
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Alat Komunikasi (Telepon, HP)
- ATK
- Mebelair
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan minimal S1 bidang Kesehatan
- Mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan computer
- Mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi dan konseling
- Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
- Kotak Saran
- Telepon Nomor (0293) 491024
- Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
- Sosial Media :
- Instagram : dinkestemanggung
- Facebook :
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
4 orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Jaminan keamanan data dan dokumen lainnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja
|
Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu
|