Rekomendasi Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

1.

Dasar Hukum

  1. PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  2. PMK 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
  3. Permenkes No 20 Tahun 2016 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi Dan Mulut.

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan rekomendasi SIPPG kepada kepala Dinas Kesehatan
  2. Foto copy STR yang masih berlaku
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  4. Pernyataan memiliki tempat praktik/ keterangan dari pimpinan tempat praktik
  5. Foto copy Ijazah
  6. Surat keterangan sehat dari dokter
  7. Foto kopy KTP

3.

Prosedur

  1. Verifikasi /pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon dan jika sudah lengkap ke proses selanjutnya
  3. Memasukkan data ke dalam software
  4. Pencetakan/print/cetak  dalam kertas HVS putih
  5. Verifikasi Koordinator  Seksi SDMK
  6. Penandatanganan Rekomendasi SIPPG oleh Kabid
  7. Penyerahan kepada pemohon

Flow Chart                                 PROSES

 

Pengajuan permohonan

Verifikasi kelengkapan berkas

 

Tidak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                             

 

Petugas memasukkan data ke dalam software

Lengkap

 

 

 

 

   

 

Cetak pada kertas HVS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Verifikasi Sub Koordinator

                                                                       

 

                                              

 

Pembubuhan Cap Dinas

Penandatanganan oleh Kepala Dinas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penyerahan kepada pemohon

                                                                                                                          

 

 

 

 

 Selesai

 

 

 

 

 

                                                                     

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

2 hari sejak sejak dinyatakan lengkap.

5.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya / gratis

6.

Produk Pelayanan

Rekomendasi SIPPG

Dicetak dengan kertas HVS

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Jaringan Internet
  4. Alat Komunikasi (Telepon, HP)
  5. ATK
  6. Mebelair

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal S1 bidang Kesehatan
  2. Mempunyai kemampuan untuk  mengoperasikan computer
  3. Mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi dan konseling
  4. Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor (0293) 491024
  3. Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : dinkestemanggung
  2. Facebook :
  1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan data dan dokumen lainnya.

14.

Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.

Cetak:

PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TEMANGGUNG
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 81 Kelurahan Kowangan Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
Copyright © 2023