Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tugas dang Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung menyebutkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi membawahi:
Adapun uraian tugas dan dan fungsi Sekretariat, Bidang, Sub bagian dan Seksi sebagaimana Struktur Organisasi diatas adalah sebagai berikut :
Melaksanakan pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan meliputi perencanaan program, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kerumah-tanggaan, kearsipan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, SOP, SKM, ZI, PMRB, Perjanjian Kinerja dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Sekretariat membawahi :
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi serta pelaporan program dan kegiatan dilingkungan Dinas serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan, dan akuntansi serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.
Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, SOP, SKM, ZI, PMPRB dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.
Melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
Bidang Kesehatan Masyarakat membawahi:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan keluarga dan gizi yang meliputi pelayanan kesehatan ibu, kesehatan anak, kesehatan remaja, kesehatan usia lanjut dan keluarga berencana, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan jaminan persalinan, pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan gizi masyarakat, pengawasan gizi individu, keluarga, masyarakat dan usaha perbaikan gizi institusi, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan fungsinya.
Pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan generasi muda, pengembangan kemitraan lintas sektoral, swasta, Usaha Kesehatan Bersumber Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan kelompok masyarakat potensial kesehatan serta advokasi dan pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengawasan kualitas air bersih, lingkungan pemukiman, tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan minuman serta perbaikan sarana air bersih, jamban keluarga, sarana pembuangan air limbah dan perbaikan lingkungan, pengawasan dan bimbingan teknis penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kegiatan surveilans epidemiologi, imunisasi, penanggulangan wabah dan kejadian luar biasa, kesehatan matra, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan surveilans epidemiologi dan imunisasi, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pembiayaan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Standarisasi Pelayanan dan Informasi Kesehatan.
Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi peningkatan akses pelayanan rujukan, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan rujukan, pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan pelayanan rujukan termasuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin dan penguatan program prioritas penanggulangan krisis kesehatan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi peningkatan akses pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan kesehatan primer serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan informasi kesehatan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang sarana prasarana dan alat Kesehatan, kefarmasian, makanan minuman dan perbekalan Kesehatan, sumber daya manusia kesehatan.
Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahi :
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi analisis kebutuhan sarana prasarana dan alat kesehatan, penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan, pemeliharaan alat kesehatan, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan sarana prasarana dan alat kesehatan, pengelolaan asset UPTD, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan, penyediaan, penerimaan pengelolaan, penyimpanan, pemeliharaan, penditribusian obat dan perbekalan kesehatan pengawasan, pembinaan dan pengendalian obat dan perbekalan kesehatan, pengawasan keamanan makanan minuman, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, upaya pengembangan sumber daya manusia kesehatan, pengelolaan data kesehatan, analisis sumber daya manusia kesehatan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.