Detail Berita

Selasa, 27 Mei 2025 Dinas Kesehatan Kab. Temanggung melaksanakan Pembinaan Penyehat Tradisional dalam Upaya Pencegahan Malpraktik di Kabupaten Temanggung, yang dilaksanakan di Aula Paradigma Sehat, Dinas Kesehatan Kab. Temanggung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pemegang program kesehatan tradisional di seluruh puskesmas di Kab. Temanggung serta perwakilan penyehat tradisional pada masing-masing wilayah binaan puskesmas.

Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Asosiasi Penyehat Tradisional Indonesia, dan P4KTI. Kegiatan tersebut diadakan dengan harapan agar para penyehat tradisional sadar akan pentingnya perlindungan hukum penyehat tradisional dengan mengurus STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional), agar kelegalan terjamin, diakui, dan terlindung secara hukum. Selain itu juga mencegah terjadinya malpraktik pada para penyehat tradisional (hatra). Dengan adanya STPT, masyarakat menjadi lebih aman untuk menggunakan jasa hatra, pun hatra menjadi legal secara hukum.

https://www.instagram.com/p/DKMC4LjyOa5/?img_index=1