- Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
- Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tugas dang Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung adalah sebagai berikut:
- Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala dinas Kesehatan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis kesehatan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
- Pengembangan manajemen kesehatan;
- Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkungan dinas, fasilitasi lembaga pelayanan Kesehatan swasta.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung menyebutkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi membawahi:
- Sekretaris, membawahi:
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi:
- Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
- Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
- Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga.
- Bidang Pencegahan dan pengendalian Penyakit, membawahi:
- Seksi Surveilans dan Imunisasi;
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Manular; dan
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Manular dan Kesehatan Jiwa.
- Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi :
- Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pembiayaan Kesehatan;
- Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional; dan
- Seksi Standarisasi Pelayanan dan Informasi Kesehatan.
- Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi :
- Seksi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan;
- Seksi Kefarmasian, Makanan, Minuman, dan Perbekalan Kesehatan; dan
- Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
- UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), UOBK (Unit Organisasi Bersifat Khusus), UOBF (Unit Organisasi Bersifat Fungsional); dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun uraian tugas dan dan fungsi Sekretariat, Bidang, Sub bagian dan Seksi sebagaimana Struktur Organisasi diatas adalah sebagai berikut :
- Sekretariat
- Tugas
Melaksanakan pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan meliputi perencanaan program, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kerumah-tanggaan, kearsipan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, SOP, SKM, ZI, PMRB, Perjanjian Kinerja dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
- Fungsi:
- Pengoordinasian kegiatan di lingkungan dinas;
- Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan dinas;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan dan kepegawaian di lingkungan dinas;
- Pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan dinas;
- Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan dinas;
- Pengorganisasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan dinas;
- Pengoordinasian penyusunan analisis dan formasi jabatan di lingkungan dinas;
- Pengoordinasian penyusunan SOP di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan/fasilitasi SKM di lingkungan dinas;
- Pengoordinasian penyusunan ZI, Perjanjian Kinerja dilingkungan dinas;
- Pengoordinasian fasilitasi PMPRB di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Sekretariat membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi serta pelaporan program dan kegiatan dilingkungan Dinas serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.
- Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan, dan akuntansi serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, SOP, SKM, ZI, PMPRB dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.
- Bidang Kesehatan Masyarakat
- Tugas:
Melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
- Fungsi:
- Penyusunan rencana program kesehatan masyarakat;
- Penyusunan rancangan program kesehatan masyarakat;
- Penyelenggaraan program kesehatan keluarga;
- Penyelenggaraan program gizi masyarakat dan institusi;
- Penyelenggaraan program promosi kesehatan;
- Penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat;
- Penyelenggaraan program penyehatan lingkungan;
- Penyelenggaraan program kesehatan kerja dan olah raga;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan kesehatan masyarakat;
- Evaluasi pelaksanaan program kesehatan masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Kesehatan Masyarakat membawahi:
- Seksi Kesehatan keluarga dan Gizi, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan keluarga dan gizi yang meliputi pelayanan kesehatan ibu, kesehatan anak, kesehatan remaja, kesehatan usia lanjut dan keluarga berencana, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan jaminan persalinan, pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan gizi masyarakat, pengawasan gizi individu, keluarga, masyarakat dan usaha perbaikan gizi institusi, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan fungsinya.
- Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas:
Pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan generasi muda, pengembangan kemitraan lintas sektoral, swasta, Usaha Kesehatan Bersumber Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan kelompok masyarakat potensial kesehatan serta advokasi dan pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
- Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengawasan kualitas air bersih, lingkungan pemukiman, tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan minuman serta perbaikan sarana air bersih, jamban keluarga, sarana pembuangan air limbah dan perbaikan lingkungan, pengawasan dan bimbingan teknis penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Tugas:
Melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa.
- Fungsi:
- Penyusunan rencana program pencegahan dan pengendalian penyakit;
- Penyusunan rancangan program pencegahan dan pengendalian penyakit;
- Penyelenggaraan program surveilans epidemiologi;
- Penyelenggaraan program penanggulangan wabah dan kejadian luar biasa;
- Penyelenggaraan program kesehatan matra;
- Penyelenggaraan program imunisasi;
- Penyelenggaraan program pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
- Penyelenggaraan program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;
- Penyelenggaraan program pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa;
- Pembinaan dan bimbingan teknis program pencegahan dan pengendalian penyakit;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit;
- Evaluasi pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian penyakit; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi:
- Seksi Surveilans dan Imunisasi, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kegiatan surveilans epidemiologi, imunisasi, penanggulangan wabah dan kejadian luar biasa, kesehatan matra, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan surveilans epidemiologi dan imunisasi, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
- Bidang Pelayanan Kesehatan
- Tugas:
Melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pembiayaan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Standarisasi Pelayanan dan Informasi Kesehatan.
- Fungsi:
- Penyusunan rencana program pelayanan kesehatan;
- Penyusunan rancangan program pelayanan kesehatan;
- Penyelenggaraan program pelayanan kesehatan rujukan dan pembiayaan kesehatan;
- Penyelenggaraan program pelayanan kesehatan primer;
- Penyelenggaraan program pelayanan kesehatan tradisional;
- Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin dan penguatan program prioritas penanggulangan krisis kesehatan;
- Penyelenggaraan peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan;
- Pengelolaan rekomendasi perizinan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan;
- Penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan informasi kesehatan;
- Pembinaan dan bimbingan teknis program pelayanan kesehatan;
- Penyelenggaran pengendalian pelayanan kesehatan rujukan dan pembiayaan kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional, standarisasi pelayanan dan informasi kesehatan;
- Penyelenggaraan pemberian/penerbitan rekomendasi di bidang kesehatan;
- Pengordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
- Evaluasi pelaksanaan program pelayanan kesehatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi:
- Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pembiayaan Kesehatan, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi peningkatan akses pelayanan rujukan, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan rujukan, pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan pelayanan rujukan termasuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin dan penguatan program prioritas penanggulangan krisis kesehatan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
- Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi peningkatan akses pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan kesehatan primer serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
- Seksi Standarisasi Pelayanan dan Informasi Kesehatan, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan informasi kesehatan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
- Bidang Sumber Daya Kesehatan
- Tugas:
Mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang sarana prasarana dan alat Kesehatan, kefarmasian, makanan minuman dan perbekalan Kesehatan, sumber daya manusia kesehatan.
- Fungsi:
- Penyusunan rencana program sumber daya kesehatan;
- Penyusunan rancangan program sumber daya kesehatan;
- Penyelenggaraan pengelolaan sarana, prasarana dan alat kesehatan;
- Penyelenggaraan pengelolaan aset UPTD;
- Penyelenggaraan ketersediaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan;
- Penyelenggaraan pengawasan keamanan makanan minuman dan perbekalan kesehatan;
- Melaksanakan penerimaan, pengelolaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan;
- Penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- Penyelenggaraan pengelolaan data kesehatan;
- Pembinaan dan bimbingan teknis program sumber daya kesehatan;
- Pengordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan sumber daya kesehatan;
- Evaluasi pelaksanaan program sumber daya kesehatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahi :
- Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi analisis kebutuhan sarana prasarana dan alat kesehatan, penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan, pemeliharaan alat kesehatan, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan sarana prasarana dan alat kesehatan, pengelolaan asset UPTD, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
- Seksi Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan, penyediaan, penerimaan pengelolaan, penyimpanan, pemeliharaan, penditribusian obat dan perbekalan kesehatan pengawasan, pembinaan dan pengendalian obat dan perbekalan kesehatan, pengawasan keamanan makanan minuman, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
- Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan, mempunyai tugas:
Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, upaya pengembangan sumber daya manusia kesehatan, pengelolaan data kesehatan, analisis sumber daya manusia kesehatan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.