Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Atasan
1. Atasan PPID Pembantu, bertugas untuk:
a. Mengoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung;
b. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon;
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
2. PPID Pembantu, bertugas untuk:
a. Mengklasifikasikan informasi, terdiri dari:
-
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
-
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
-
Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
-
Informasi yang dikecualikan.
b. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
c. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
d. Mengoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
e. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
f. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
g. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
h. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Pemerintah Kabupaten Temanggung; dan
i. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Pemerintah Kabupaten Temanggung secara berkala.
3. Bidang Pengelolaan Sistem Informasi, bertugas untuk:
a. Melakukan publikasi dokumen/arsip di sistem pelayanan informasi publik;
b. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi di sistem pelayanan informasi publik;
c. Memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi dan dokumentasi publik melalui sistem pelayanan informasi publik.
4. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas untuk:
a. Pengelolaan dokumen/arsip informasi publik;
b. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
c. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
5. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, bertugas untuk:
a. Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
b. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
c. Menetapkan standar biaya pelayanan perolehan salinan informasi;
d. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
e. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
f. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
6. Sekretariat Pelayanan, bertugas untuk:
a. Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
b. Mencatat permohonan informasi publik dalam register pemohon;
c. Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik.
Temanggung