Detail Berita

Kamis, 11 September 2025 bertempat di Aula Paradigma Sehat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi peran Tim Pencegahan Kecurangan (Fraud) Jaminan Kesehatan Nasional (TPKJKN) di Kabupaten Temanggung. Rapat diikuti oleh Inspektorat Kabupaten Temanggung, Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, BPJS Kesehatan Kabupaten Temanggung serta dari organisasi profesi (IDI, IBI dan PPNI).
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program strategis nasional yang menjadi instrumen utama dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, terutama potensi terjadinya kecurangan (fraud) yang dapat merugikan negara, fasilitas kesehatan, peserta, maupun penyelenggara program.
Pengertian Fraud atau kecurangan di dalam JKN adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan, untuk mendapatkan keuntungan finansial program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1567 Tahun 2024, yang secara tegas menekankan pentingnya peran Tim Pencegahan Kecurangan (TPK) dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani berbagai bentuk kecurangan di lapangan. Rapat koordinasi ini menjadi sangat penting sebagai sarana untuk:
1. Menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh anggota Tim PK JKN Kabupaten Temanggung
2. Menyusun program kerja yang terukur, sistematis, dan dapat dilaksanakan secara nyata
3. Memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan pencegahan fraud dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel