Pada 10-11 Februari 2026, Tim Kerja Penyehatan Lingkungan dan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan Tahap 2 dalam rangka pemenuhan komitmen pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) pasca penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), diikuti oleh 55 pelaku usaha di Front One Indraloka Temanggung.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, dr. Intan Pandanwangi B, MM; yang menyampaikan bahwa pelaku usaha yang sudah memiliki izin SPP-IRT wajib memenuhi 4 komitmen, yakni:
1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, dengan nilai post test minimal 60
2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau hygiene, sanitasi, dan dokumentasi
3. Memenuhi ketentuan label
4. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan olahan termasuk persyaratan penggunaan BTP dan cemaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Narasumber dalam bimtek ini yaitu Ibu Maria Ulfah, S.SosI., MpdI dari Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang menyampaikan terkait Sertifikasi Halal. Materi juga disampaikan oleh Penyuluh Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
Melalui bimtek ini diharapkan pelaku usaha IRTP dapat menerapkan pengetahuan terkait keamanan pangan, sehingga dapat menghasilkan produk yang aman, layak, dan bermutu bagi masyarakat Kabupaten Temanggung.
DINKES