Detail Berita

Tim Kerja Penyehatan Lingkungan dan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan dalam rangka pemenuhan komitmen pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) pasca penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), diikuti oleh 53 pelaku usaha IRTP di Kabupaten Temanggung, pada 2-3 Februari 2026 di Front One Indraloka Temanggung.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Sarjana, yang menyampaikan bahwa pelaku usaha yang sudah memiliki izin SPP-IRT wajib memenuhi 4 komitmen, yakni:
1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau hygiene, sanitasi, dan dokumentasi
3. Memenuhi ketentuan label
4. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan olahan termasuk persyaratan penggunaan BTP dan cemaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Narasumber dalam bimtek ini yaitu Ibu dra. Eni Zuniati, Apt dan Ibu Chusnul Malik Hanifah, S.TP yang merupakan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang; Ibu Maria Ulfah, S.SosI., MpdI dari Kementerian Agama Kabupaten Temanggung; serta Penyuluh Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

Melalui bimtek ini diharapkan pelaku usaha IRTP dapat menerapkan pengetahuan terkait keamanan pangan, sehingga dapat menghasilkan produk yang aman, layak, dan bermutu bagi masyarakat Kabupaten Temanggung.