Temanggung – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan kegiatan Kunjungan Lapangan Pemanfaatan Sin Tax dan Penguatan Pembiayaan Kesehatan di Sentra Industri Tembakau Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 07 Mei 2026 bertempat di Aula Paradigma Sehat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB tersebut dihadiri sebanyak 10 orang tim dari Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas yang diketuai oleh Dra. Ratna Sri Mawarti Mustikaningsih, MA. (Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Biro Perekonomian Jawa Tengah, Bapperida Kabupaten Temanggung, Bagian Perekonomian Kabupaten Temanggung, dan Sekretaris Dinas Kesehatan beserta Tim Kerja Terkait)
Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai pengalaman dan praktik pemerintah daerah dalam pemanfaatan instrumen sin tax guna mendukung sektor kesehatan di daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi tantangan pembiayaan kesehatan daerah, termasuk dari perspektif perencanaan, layanan kesehatan, dan beban penyakit yang berkaitan dengan faktor risiko konsumsi rokok.
Dalam pertemuan tersebut, tim Bappenas juga menghimpun berbagai masukan pemerintah daerah terkait opsi penguatan pembiayaan kesehatan yang sedang dikaji, khususnya optimalisasi pemanfaatan sin tax untuk mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk menggali keterkaitan antara instrumen sin tax dengan pembiayaan sektor kesehatan serta memperoleh gambaran kondisi aktual di daerah sentra industri dan produksi tembakau sebagai bahan pengayaan analisis kebijakan nasional.
Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung dalam kesempatan tersebut memaparkan berbagai implementasi program pengendalian rokok yang telah dilakukan di Kabupaten Temanggung. Beberapa program yang telah dilaksanakan antara lain pengembangan 3 Desa Kawasan Cerdas Merokok (KCM) pada tahun 2020–2023, penetapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 5 Tahun 2024, serta pada tahun 2025 dilakukan penetapan Peraturan Bupati pelaksanaan Perda KTR dan pembentukan Satgas KTR.
Selain itu, pemerintah daerah juga melaksanakan sosialisasi kebijakan KTR, implementasi pengembangan KTR dengan penetapan lokus pada 7 tatanan KTR, kolaborasi dengan berbagai mitra dalam pengembangan KTR di desa, monitoring dan evaluasi implementasi KTR, serta penyusunan draft Peraturan Bupati terkait KTR.
Dalam program pemberdayaan masyarakat terkait tindak lanjut Perda KTR, Kabupaten Temanggung juga telah mengembangkan pilot project Kawasan Cerdas Merokok (KCM) di lima desa binaan, yaitu:
Desa Jlegong Kecamatan Bejen
Desa Ngadimulyo Kecamatan Kedu
Desa Pegergunung Kecamatan Pringsurat
Desa Kramat Kecamatan Kranggan
Desa Purwosari Kecamatan Kranggan
Salah satu bentuk implementasi peraturan desa tersebut adalah adanya aturan yang melarang warung menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun sebagai upaya perlindungan generasi muda dari bahaya rokok.
Selain penguatan regulasi dan pemberdayaan masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung juga mendukung upaya berhenti merokok melalui pengadaan alat CO Analyzer. Alat tersebut digunakan untuk mengukur kadar karbon monoksida (CO) dalam tubuh melalui hembusan napas dan dimanfaatkan dalam program berhenti merokok, pemeriksaan kesehatan, serta edukasi bahaya rokok kepada masyarakat.
Melalui kegiatan kunjungan lapangan ini diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penguatan pembiayaan kesehatan serta pengendalian dampak konsumsi rokok, khususnya di daerah sentra industri tembakau seperti Kabupaten Temanggung.
DINKES