Detail Berita

pPRA UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN PERAWAT GIGI

Temanggung, 12 April 2018

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangak memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan Jabatan Fungsional tersebut memiliki cakupan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu. Berpedoma pada “ Peraturan Menteri Kesehatan No.18 Tahun 2017 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan”.

                 Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung berencana akan mengadakan uji kompetensi pada 25 April 2018. Adapun persiapan yang perlu dilakukan sebelum uji kompetensi salah satunya dengan diadakannya konsultasi UKOM / PRA UJI KOMPETENSI yang di laksanakan pada Kamis, 12 April 2018 bertempat di Aula Loka Bhakti Husada Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung. Adapun tujuan diadakan “ PRA UJI KOMPTENSI” adalah untuk mempersiapkan peserta uji kompetensi dalam menghadapi uji kompetensi. Pada “PRA UJI KOMPTENSI” jumlah peserta yang hadir sebanyak 58 dari 66 perserta uji kompetensi. Dengan rincian 47 jabatan fungsional perawat  yang terdiri 21 dari Rumah Sakit (RSUD) dan 23 dari Puskesmas. Sedangkan 14 berasal dari jabatan fungsional perawat gigi. Dengan jumlah Tim Penguji sebanyak 9 orang yang terdiri 3 orang untuk Tim Penguji Jabatan Fungsional Perawat Puskesmas, 3 orang untuk Tim Penguji Jabatan Fungsional Perawat Rumah Sakit dan 3 orang untuk Tim Penguji Jabatan Fungsional Perawat Gigi. Acara yang dimulai pukul 08.00 sampai 14.30 dengan pemanggilan peserta uji menurut kehadiran. Pra Uji Komptensi ini untuk mengukur seberapa kesiapan berkas portofolio masing-masing peserta uji. Selanjutnya bagi peserta yang berkas portofolio belum lengkap agar melengkapi sebelum batas akhir pengumpulan dokumen porto folio pada tanggal 18 April 2018 pkl 15.00 WIB (Dokumen portofolio mendapatkan paraf tim penguji atas perbaikan portofolio atas catatan konsultasi ukom/pra ukom).

Berkas yang sudah masuk tanggal 18 April 2018 tidak dapat di revisi kembali. Selanjutnya berkas yang sudah terkumpul di kirim ke Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, yang selanjutnya pada tanggal 25 April 2018 akan dilakukan penilaian (Pelaksanaan UKOM).

u r
Pra Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat Pra Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat Gigi

Sumber : Subchan, S.Pd., M.Kes & Deny S