Detail Berita

PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN DALAM RANGKA SPP IRT

Temanggung, Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ditujukan bagi semua Industri Rumah Tangga yang sudah mendaftarkan produknya di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

       Evaluasi hasil pengujian makanan minuman yang dilakukan di Kabupaten Temanggung Tahun 2012 sd 2017 masih banyak ditemukan makanan minuman di pasaran yang tidak memenuhi syarat kesehatan  antara lain tidak berijin, kadaluarsa maupun makanan minuman yang rusak. Agar produk makanan minuman yang beredar memenuhi syarat untuk dikonsumsi maka hendaknya SDM yang mengelola mengetahui bagaimana cara memproduksi makanan yang  memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Untuk  itu perlu dilakukan Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka SPP IRT bagi semua Industri Rumah Tangga dalam memproduksi pangan yang lebih bermutu dan aman.

Industri Rumah Tangga Pangan diharapkan dapat mempercepat penerapan praktek keamanan pangan yang baik sesuai standar Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRT).

Pelatihan di selenggarakan selama satu hari, yaitu pada tanggal 26 Juli 2018.  Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan dalam Rangka SPP-IRT untuk tahun 2018  Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung mendapat alokasi anggaran untuk 120 pelaku usaha IRTP dan untuk Tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 12 April 2018 sebanyak 91 orang dan untuk Tahap II akan diselenggarakan dalam 2 Gelombang. Gelombang I akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2018 sebanyak 31 orang dan sisanya akan diselenggarakan   tanggal 27 Agustus 2018.  

        Pelatihan dibuka oleh Bapak Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Drs. Adi Nurtantio, MM dan diikuti oleh 26 Produsen PIRT yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung.  Narasumber dalam pelatihan ini adalah Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan/Tenaga Pengawas Keamanan Pangan bersertifikat di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

        Materi yang diberikan antara lain :

  1. Pre Test
  2. Kebijakan dan Program Keamanan Pangan
  3. Keamanan Pangan
  4. Pengemasan, Penyimpanan dan Pelabelan Pangan
  5. Hygiene dan Sanitasi Pengolahan Pangan
  6. Pedoman Dan Tata Cara Penyeleggaraan SPP IRT
  7. Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRTP (CPPB IRT)
  8. Pedoman Pemeriksaan Sarana
  9. Bahan Tambahan Pangan
  10. Post Test

                   Keamanan Pangan dalam rangka SPP IRT di tutup oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Drg. Diena Puji Anasti dengan mengumumkan hasil pre test dan post test dengan hasil dari 23 peserta dinyatakan lulus (88,46%) dan 3 orang peserta dinyatakan tidak lulus (11,54%) dan akan diadakan test ulang. Bagi peserta IRTP yang lulus segera mempersiapkan kekurangan persyaratan Hygiene Sanitasi karena akan diadakan pemeriksaan ke sarana IRTP oleh Petugas DFI Dinas Kesehatan Kabupaten

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Drs. Adi Nurtantio, MM (kanan) membuka acara penyuluhan keamanan pangan Kepala Bidang SDK memberikan materi penyuluhan keamanan pangan dalam rangka SPP IRT
Peserta penyuluhan keamanan pangan dalam rangka SPP IRT sedang melaksanakan pre test Contoh produk Peserta penyuluhan keamanan pangan dalam rangka SPP IRT

 

Sumber : Sri Surasi, SKM, MM