Pada tanggal 28 Juni sd 1 Juli 2021 Dinas Kesehatan mengadakan Bimtek Keamanan Pangan bagi pelaku usaha industri Rumah Tangga Pangan dengan jumlah peserta 113 org. Setelah mendapatkan Bimtek pelaku industri Rumah Tangga Pangan akan mendapatkan sertifikat produk pangan industri Rumah tangga dan nomer PIRT. Selanjutnya nomor PIRT ini dicantumkan pada produk yang dihasilan. Bila Produk yang dihasilkan sudah tercantum nomor PIRT, produk yang dihasilkan bisa dipasarkan ke pasar modern seperti swalayan, marketplaces. Karena bila produk sudah tercantum nomor PIRT, produk tersebut sudah terjamin keamnan pangannya.