Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT).
Acara ini diselenggarakan pada 20 Juni 2024 bertempat di Meeting Room Hotel Aliyana dan dihadiri oleh 44 Pelaku Usaha yang telah melakukan perpanjangan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Sanento Budhi Setiawan, S.T didampingi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Ketua Tim Kerja Pengawasan Makanan dan Minuman.
Dalam kegiatan ini, Pelaku Usaha melakukan penilaian mandiri terkait CPPOB-IRT di sarana IRTP masing-masing menggunakan Checklist CPPOB-IRT. Dari penilaian mandiri yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, CPPOB-IRT beberapa sarana masih berada pada level IV (empat) yang artinya belum memenuhi ketentuan sehingga para Pelaku Usaha perlu melakukan perbaikan pada sarananya.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Pelaku Usaha dapat mempraktikkan CPPOB-IRT dengan baik sesuai yang dipersyaratkan, sehingga dapat menghasilkan produk yang aman bagi masyarakat dan dapat membawa nama baik Kabupaten Temanggung.
#BimtekPIRT #SPPIRT #CPPOB-IRT #ProdukAman