Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) bertempat di Omah Kebon Resto Temanggung, pada 23-24 Oktober 2024.
Acara ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan salah satu komitmen atas terbitnya izin Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dihadiri oleh 63 Pelaku Usaha di Kabupaten Temanggung.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Bapak Yakup Wasana,S.H, yang menyampaikan bahwa Pelaku Usaha yang sudah memiliki izin SPP-IRT wajib memenuhi 4 komitmen, yakni:
1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau hygiene, sanitasi, dan dokumentasi
3. Memenuhi ketentuan label
4. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan olahan termasuk persyaratan penggunaan BTP dan cemaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Narasumber dalam bimtek ini adalah Penyuluh Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini diharapkan agar Pelaku Usaha dapat menerapkan pengetahuan terkait keamanan pangan setelah mengikuti bimtek, sehingga produk yang dihasilkan aman, layak, dan bermutu bagi masyarakat Kabupaten Temanggung.
#bimtekpkp #penyuluhankeamananpangan #sppirt #pirt #panganaman #produkaman #pirttemanggung