Alur Pelayanan Izin Operasional Rumah Sakit :
1. Menerima berkas permohonan izin operasional dari pelaku usaha
2. Memeriksa kelengkapan berkas
3. Pelaku usaha melakukan pendaftaran di DPMPTSP
4. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi melalui aplikasi (OSS RBA)
5. Pembentukan tim verifikasi penilaian kesesuaian RS (Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, DPMPTSP, Asosiasi Peruma