1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kregiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Berkas Permohonan Ijin Klinik dari Pemilik Sarana;
- Persyaratan Umum :
- Fotocopy Pendirian Badan Hukum, Badan Usaha atau perorangan
- Profil Klinik
- Self Assesment Klinik
- Dokumen Sertifikat Standar Klinik atau Surat Ijin Operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (untuk perpanjangan dan perubahan)
- Foto Copy NIB
- Persyaratan Khusus :
- Daftar Sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai
- Daftar SDM sesuai kewenangan dan kompetensi dan struktur Organisasi
- Daftar Jenis Pelayanan Kesehatan pada Klinik
- Surat Ijin Praktek (SIP) Surat semua Tenaga Kesehatan di Klinik
- Mou Pembuangan Limbah B3
- Mou dengan Apotek (untuk Klinik Tanpa Farmasis)
- Dokumen SPPL untuk Klinik Rawat Jalan dan UKL-UPL untuk Klinik Rawat Inap
- Sertifikat Akreditasi untuk ijin yang perpanjangan.
|
3.
|
Prosedur
|
- Menerima Berkas Permohonan Izin Klinik dari pemilik sarana;
- Memeriksa kelengkapan berkas;
- Pemilik sarana melakukan pendaftaran di DPMPTSP;
- Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi melalui Aplikasi (OSS RBA);
- Verifikasi Lapangan untuk penilaian kesesuaian Klinik dengan standar;
- Pembuatan BA Penilaian Kesesuaian Klinik hasil Verifikasi Lapangan;
- Persetujuan Permohonan melalui Aplikasi OSS RBA (upload BA Penilaian Kesesuaian Klinik);
- Koordinasi dengan DPMPTSP untuk Penerbitan Sertifikat Standard RS;
- Rumah Sakit menunggu proses penerbitan Sertifikat Standar secara Elektronik;
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 hari sejak sejak dilakukan kunjungan lapangan dan dinyatakan sesuai.
|
5.
|
Biaya / tarif
|
Tidak ada biaya / gratis
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Berita Acara Penilaian Kesesuaian Klinik
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Form untuk permohonan Ijin dan verifikasi
- Dana Operasional (Mobil dan BBM) untuk pelaksanaan Verifikasi Lapangan
- ATK
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan minimal S1 bidang Kesehatan
- Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer
- Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum
- Mempunyai kemampuan dalam menganalisis permasalahan.
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
- Kotak Saran
- Telepon Nomor (0293) 491024
- Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
- Sosial Media :
- Instagram : dinkestemanggung
- Facebook : Dinkes Kab Temanggung
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
Maksimal 5 orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Data dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan;
- Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin / mendukung keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna layanan.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja
|
Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan langsung baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu
|