Detail Layanan

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor  26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kregiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Berkas Permohonan Ijin Klinik dari Pemilik Sarana;
  2. Persyaratan Umum :
  • Fotocopy Pendirian Badan Hukum, Badan Usaha atau perorangan
  • Profil Klinik
  • Self Assesment Klinik
  • Dokumen Sertifikat  Standar Klinik atau Surat Ijin Operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (untuk perpanjangan dan perubahan)
  • Foto Copy NIB
  1.  Persyaratan Khusus :
  • Daftar Sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai
  • Daftar SDM sesuai kewenangan dan kompetensi dan struktur Organisasi
  • Daftar Jenis Pelayanan Kesehatan pada Klinik
  • Surat Ijin Praktek (SIP) Surat semua Tenaga Kesehatan di Klinik
  • Mou Pembuangan Limbah B3
  • Mou dengan Apotek (untuk Klinik Tanpa Farmasis)
  • Dokumen SPPL untuk Klinik Rawat Jalan dan UKL-UPL untuk Klinik Rawat Inap
  • Sertifikat Akreditasi untuk ijin yang perpanjangan.

3.

Prosedur

  1. Menerima Berkas Permohonan Izin Klinik dari pemilik sarana;
  2. Memeriksa kelengkapan berkas;
  3. Pemilik sarana melakukan pendaftaran di DPMPTSP;
  4. Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi melalui Aplikasi (OSS RBA);
  5. Verifikasi Lapangan untuk penilaian kesesuaian Klinik dengan standar;
  6. Pembuatan BA Penilaian Kesesuaian Klinik hasil Verifikasi Lapangan;
  7. Persetujuan Permohonan melalui Aplikasi OSS RBA (upload BA Penilaian Kesesuaian Klinik);
  8. Koordinasi dengan DPMPTSP untuk Penerbitan Sertifikat Standard RS;
  9. Rumah Sakit menunggu proses penerbitan Sertifikat Standar secara Elektronik;

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

10 hari sejak sejak dilakukan kunjungan lapangan dan dinyatakan sesuai.

5.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya / gratis

6.

Produk Pelayanan

Berita Acara Penilaian Kesesuaian Klinik

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Jaringan Internet
  4. Form untuk permohonan Ijin dan verifikasi
  5. Dana Operasional (Mobil dan BBM) untuk pelaksanaan Verifikasi Lapangan
  6. ATK

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal S1 bidang Kesehatan
  2. Mempunyai kemampuan  mengoperasikan komputer
  3. Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum
  4. Mempunyai kemampuan dalam menganalisis permasalahan.

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor (0293) 491024
  3. Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : dinkestemanggung
  2. Facebook : Dinkes Kab Temanggung
  1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

11

Jumlah Pelaksana

Maksimal 5 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Data dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk  kepentingan pelayanan;
  2. Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin / mendukung  keamanan, kenyamanan  dan keselamatan pengguna layanan.

14.

Evaluasi Kinerja

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan langsung baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu