1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 temtang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Administrasi
- Baru
- Dokumen SPPL
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi sipnap
- Perpanjangan dan perubahan tambah:
- Dokumen sipnap
- Seluruh dokumen yang mengalami perubahan
- Dokumen izin yang masih berlaku
- Self assessment penyelenggaraan Apotek (melalui aplikasi Simona)
- Pelaporan terakhir
- Lokasi
- Informasi geotag Apotek
- Informasi terkait apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
- Informasi bahwa apotek tidak berada di dalam lingkungan rumah sakit
- Bangunan
Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
- Sarana, prasarana dan peralatan
- Data sarana, prasarana dan peralatan
- Foto papan nama apotek dan posisi pemasangannya
- Foto papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
- Sumber daya manusia
- Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab apotek:
- Informasi tentang SDM Apotek meliputi : Apoteker penanggung jawab, direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan), Apoteker lain dan/atau TTK , asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
- Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek
- Data Apoteker penanggung jawab
- Informasi paling sedikit 2 Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
- Surat izin Praktik untuk seluruh Apoteker yang bekerja di Apotek
|
3.
|
Prosedur
|
- Pemohon memenuhi persyaratan standar usaha untuk penerbitan NIB (Nomor Ijin Berusaha) di Sistem OSS RBA dan sudah diverifikasi oleh DPM
- Pelaku Usaha melakukan upload persyaratan pelayanan di sistem OSS meliputi administrasi, lokasi, bangunan, sarana prasarana dan peralatan, sumber daya manusia
- Dinas Kesehatan melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan di sistem OSS -RBA terhadap kelengkapan yang di upload pelaku usaha. Bila memenuhi persyaratan lanjut verifikasi teknis dengan tinjaun lapangan, bila belum memenuhi pemohon melakukan perbaikan.
- Verifikasi teknis dengan tinjauan lapangan untuk Penilaian Kesesuaian. Bila memenuhi persyaratan diberikan persetujuan teknis, bila belum memenuhi pemohon untuk melakukan perbaikan. Bila perbaikan yang dilakukan tidak memenuhi syarat, dinas kesehatan melakukan penolakan dan diupload di OSS RBA
- Dinas Kesehatan mengeluarkan dokumen teknis berupa sertifikat standar apotek sebagai persetujuan untuk mengeluarkan izin apotek
- Dinas Kesehatam mengupload dokumen teknis pada sistem OSS RBA
- Selesai
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
- Pelayanan pengeluaran Sertifikat Standar dari Dinas Kesehatan setelah pemohon mengupload syarat ke sistem OSS maksimal 30 hari kerja.
- Apabila selama 9 hari sejak pemohon selesai mengupload syarat ke sistem OSS tidak ada verifikasi dari Dinas Kesehatan ke sistem OSS, Sertifikat Standar otomatis keluar.
- Jika Pelaku Usaha/Pemohon tanpa proses perbaikan serta memenuhi persyaratan verifikasi di sistem OSS-RBA maupun verifikasi teknis ke lapangan, maka maksimal 9 hari sejak pemohon mengupload syarat ke sistem OSS-RBA, Sertifikat Standar akan dikeluarkan Dinas Kesehatan.
|
5.
|
Biaya / tarif
|
Tidak ada biaya / gratis
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Sertifikat Standar Apotek
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Form Berita Acara Penilaian Kesesuaian Standar Usaha Apotek
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan minimal D-III bidang farmasi;
- Mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan komputer dan menggunakan aplikasi secara online;
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengawasan sarana kefarmasian;
- Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
- Kotak Saran
- Telepon Nomor (0293) 491024
- Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
- Sosial Media :
- Instagram : dinkestemanggung
- Facebook : Dinkes Kab Temanggung
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
Maksimal 8 orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Data dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan;
- Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin/mendukung keaman- an, kenyamanan dan keselamatan pengguna layanan.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja
|
Evaluasi dilakukan secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu
|