Detail Layanan

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 temtang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Administrasi
  1. Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi untuk non perseorangan)
  2. Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi matere (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan)
  3. Dokumen SPPL
  4. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
  5. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
  6. Self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (untuk perpanjangan dan perubahan izin) (simona.kemkes.go.id)
  7. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan PEMDA)
  1. Lokasi
  1. Informasi geotag Toko Obat
  2. Informasi terkait lokasi Toko Obat  (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
  1. Bangunan

Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat

  1. Sarana, prasarana dan peralatan
  1. Data sarana, prasarana dan peralatan
  2. Foto papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya
  1. Sumber daya manusia
  1. Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari :
  • Informasi tentang SDM Toko Obat meliputi :
  • TTK penanggung jawab
  • Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
  • TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
  • Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat
  1. Data TTK penanggung jawab WNI (KTP, STR TTK dan SIP TTK)
  2. Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional
  3. Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktek

3.

Prosedur

  1. Pemohon memenuhi persyaratan standar usaha untuk penerbitan NIB (Nomor Ijin Berusaha) di Sistem OSS RBA dan sudah diverifikasi oleh DPM
  2. Pelaku Usaha melakukan upload persyaratan pelayanan di sistem OSS meliputi administrasi, lokasi, bangunan, sarana prasarana dan peralatan, sumber daya manusia
  3. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan di sistem OSS -RBA terhadap kelengkapan yang di upload pelaku usaha. Bila memenuhi persyaratan lanjut verifikasi teknis dengan tinjaun lapangan, bila belum memenuhi pemohon melakukan perbaikan.
  4. Verifikasi teknis dengan tinjauan lapangan untuk Penilaian Kesesuaian. Bila memenuhi persyaratan diberikan persetujuan teknis, bila belum memenuhi pemohon untuk melakukan perbaikan. Bila perbaikan yang dilakukan tidak  memenuhi syarat, dinas kesehatan melakukan penolakan dan diupload di OSS RBA
  5. Dinas Kesehatan mengeluarkan dokumen teknis berupa sertifikat standar Toko Obat sebagai persetujuan untuk mengeluarkan izin Toko Obat
  6. Dinas Kesehatam mengupload dokumen teknis pada sistem OSS RBA
  7.  

PROSES

Selesai

 

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • Pelayanan pengeluaran Sertifikat Standar dari Dinas Kesehatan setelah pemohon mengupload syarat ke sistem OSS maksimal 30 hari kerja.
  • Apabila selama 9 hari sejak pemohon selesai mengupload syarat ke sistem OSS tidak ada verifikasi dari Dinas Kesehatan ke sistem OSS, Sertifikat Standar otomatis keluar.
  • Jika Pelaku Usaha/Pemohon tanpa proses perbaikan serta memenuhi persyaratan verifikasi di sistem OSS-RBA maupun verifikasi teknis ke lapangan, maka maksimal 9 hari sejak pemohon mengupload syarat ke sistem OSS-RBA, Sertifikat Standar akan dikeluarkan Dinas Kesehatan.

5.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya / gratis

6.

Produk Pelayanan

Sertifikat Standar Toko Obat

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Jaringan Internet
  4. Formulir Berita Acara Penilaian Kesesuaian Standar Usaha Toko Obat

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal DIII bidang farmasi
  2. Mempunyai kemampuan untuk memakai komputer dan menjalankan aplikasi melalui internet
  3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengawasan sarana kefarmasian

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor (0293) 491024
  3. Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
  4. Sosial Media :
    1. Instagram : dinkestemanggung
    2. Facebook :
    3. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

11

Jumlah Pelaksana

Maksimal 8 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Data dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk  kepentingan pelayanan;
  2. Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin /mendukung  keamanan, kenyamanan  dan keselamatan pengguna layanan.

14.

Evaluasi Kinerja

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Atasan Langsung baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.