1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Per BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
- Per BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Lulus bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan dengan nilai minimal 60
- Hasil pemerikasaan sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memenuhi level I atau II
- Saranan memiliki usaha di tempat tinggal
- Peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis
- Sesuai dengan kelompok pangan jenis pangan dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018
- Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang kecuali produk bakery
- Pangan terkemas dan berlabel
- Merupakan pangan produksi dalam negri (bukan pangan import)
- Tidak boleh mencantumkan klaim
|
3.
|
Prosedur
|
- Terbit SPPIRT di OSS RBA
- Dinas Kesehatan menerima notifikasi SPPIRT yang sudah terbit di aplikasi spp-irt.go.id yang terintegrasi dengan sistem OSS RBA
- Verifikasi data detail dan evaluasi rancangan label
- Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pemohon/pelaku usaha yaitu mengikuti penyuluhan keamanan pangan, memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau hygiene, sanitasi dan dokumentasi serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.
- Reminder ke Dinas Kesehatan dan notifikasi ke pelaku usaha pada bulan 1, 2, 3 setelah penerbitan SPP-IRT
- Bila pelaku usaha sudah memenuhi komitmen, maka pelaku usaha telah memenuhi syarat
- Bila pelaku usaha belum memenuhi komitmen, muncul notifikasi ke pelaku usaha dan Dinas Kesehatan pada bulan ke 4, 5 dan 6
- Dinas kesehatan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha berupa :
- Bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan
- Persiapan pelaksanaan bimbingan teknis
- Pelaksanaan bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan
- Melaksanakan post test
- Peserta lulus pos test dengan nilai minimal 60, bila belum mencapai peserta diminta mengulang post test
- Pemenuhan komitmen pelaku usaha terhadap CPPBIRT dan atau hygiene, sanitasi dan dokumentasi dan dokumentasi dengan kalsifikasi level I atau II
- Pemenuhan komitmen pelaku usaha terhadap persyaratan label dan iklan pangan
- Bila pelaku usaha belum bisa memenuhi komitmennya, dibina hingga bisa memenuhi komitmen
- Pelaku usaha telah memenuhi syarat
- Selesai
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Pengawasan dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT diterbitkan untuk melihat kesesuaian pemenuhan SPP-IRT. Jika seluruh aspek pemenuhan komitmen belum terpenuhi maka pelaku usaha diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemerintah Daerah cq. Dinas Kesehatan.
|
5.
|
Biaya / tarif
|
Tidak ada biaya / gratis
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industry rumah tangga
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Materi bimtek
- Daftar hadir peserta bimtek
- Soat pre test dan post test
- Rekap nilai peserta
- Formulir pemeriksaan sarana IRTP
- Laporan kegiatan bimtek
- Laporan kegiatan pemeriksaan sarana IRTP
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan minimal diploma III bidang keamanan pangan, farmasi, kesehatan atau bidang lain keamanan pangan.
- Mempunyai kemampuan untuk pendampingan dan/atau pengawasan IRTP untuk menerapkan keamanan pangan selama proses produksi pangan olahan sesuai dengan kompetensi yang baik dan benar
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengawasan IRTP untuk menerapkan keamanan pangan selama proses produksi pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
- Kotak Saran
- Telepon Nomor (0293) 491024
- Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
- Sosial Media :
- Instagram : dinkestemanggung
- Facebook :
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
Maksimal 8 orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Jaminan keamanan data dan dokumen lainnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja
|
Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu
|