Detail Layanan

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  8. Per BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  9. Per BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Lulus bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan dengan nilai minimal 60
  2. Hasil pemerikasaan sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memenuhi level I atau II
  3. Saranan memiliki usaha di tempat tinggal
  4. Peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis
  5. Sesuai dengan kelompok pangan jenis pangan dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018
  6. Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang kecuali produk bakery
  7. Pangan terkemas dan berlabel
  8. Merupakan pangan produksi dalam negri (bukan pangan import)
  9. Tidak boleh mencantumkan klaim

3.

Prosedur

  1. Terbit SPPIRT di OSS RBA
  2. Dinas Kesehatan menerima notifikasi SPPIRT yang sudah terbit di aplikasi spp-irt.go.id yang terintegrasi dengan sistem OSS RBA
  3. Verifikasi data detail dan evaluasi rancangan label
  4. Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pemohon/pelaku usaha yaitu mengikuti penyuluhan keamanan pangan, memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau hygiene, sanitasi dan dokumentasi serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.
  5. Reminder ke Dinas Kesehatan dan notifikasi ke pelaku usaha pada bulan 1, 2, 3 setelah penerbitan SPP-IRT
  6. Bila pelaku usaha sudah memenuhi komitmen, maka pelaku usaha telah memenuhi syarat
  7. Bila pelaku usaha belum memenuhi komitmen, muncul notifikasi ke pelaku usaha dan Dinas Kesehatan pada bulan ke 4, 5 dan 6
  8. Dinas kesehatan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha berupa :
  1. Bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan
  • Persiapan pelaksanaan bimbingan teknis
  • Pelaksanaan bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan
  • Melaksanakan post test
  • Peserta lulus pos test dengan nilai minimal 60, bila belum mencapai peserta diminta mengulang post test
  1. Pemenuhan  komitmen pelaku usaha terhadap CPPBIRT dan atau hygiene, sanitasi dan dokumentasi dan dokumentasi dengan kalsifikasi level I atau II
  2. Pemenuhan  komitmen pelaku usaha terhadap persyaratan label dan iklan pangan
    1. Bila pelaku usaha belum bisa memenuhi komitmennya, dibina hingga bisa memenuhi komitmen
    2. Pelaku usaha telah memenuhi syarat
    3. Selesai

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Pengawasan dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT diterbitkan untuk melihat kesesuaian pemenuhan SPP-IRT. Jika seluruh aspek pemenuhan komitmen belum terpenuhi maka pelaku usaha diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemerintah Daerah cq. Dinas Kesehatan.

5.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya / gratis

6.

Produk Pelayanan

Pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industry rumah tangga

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Jaringan Internet
  4. Materi bimtek
  5. Daftar hadir peserta bimtek
  6. Soat pre test dan post test
  7. Rekap nilai peserta
  8. Formulir pemeriksaan sarana IRTP
  9. Laporan kegiatan bimtek
  10. Laporan kegiatan pemeriksaan sarana IRTP

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal diploma III bidang keamanan pangan, farmasi, kesehatan atau bidang lain keamanan pangan.
  2. Mempunyai kemampuan untuk pendampingan dan/atau pengawasan IRTP untuk menerapkan keamanan pangan selama proses produksi pangan olahan sesuai dengan kompetensi yang baik dan benar
  3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengawasan IRTP untuk menerapkan keamanan pangan selama proses produksi pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor (0293) 491024
  3. Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : dinkestemanggung
  2. Facebook :
    1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

11

Jumlah Pelaksana

Maksimal 8 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan data dan dokumen lainnya.

14.

Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu

Sumber bisa didownload disini