Detail Layanan

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor  26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Keehatan ;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) kepada Kepala Dinas Kesehatan.
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku;
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  4. Pernyatan memiliki tempat praktik/ keterangan dari pimpinan tempat praktik;
  5. Fotocopy Ijazah
  6. Fotocopy KTP.

3.

Prosedur

  1. Verifikasi /pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon dan jika sudah lengkap ke proses selanjutnya
  3. Memasukkan data ke dalam software
  4. Print/cetak  pada kertas HVS
  5. Verifikasi Sub Koordinator 
  6. Penandatanganan Rekomendasi SIP dokter oleh Kepala Dinas Kesehatan
  7. Pembubuhan cap dinas
  8. Penyerahan kepada pemohon

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

2 hari sejak sejak dinyatakan lengkap.

5.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya / gratis

6.

Produk Pelayanan

Rekomendasi Surat Izin Praktik dokter/dokter gigi/dokter spesialis

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Jaringan Internet
  4. Alat Komunikasi (Telepon, HP)
  5. ATK
  6. Mebelair

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal S1 bidang Kesehatan
  2. Mempunyai kemampuan untuk  mengoperasikan computer
  3. Mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi dan konseling
  4. Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor (0293) 491024
  3. Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : dinkestemanggung
  2. Facebook :
  1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan data dan dokumen lainnya.

14.

Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu