Detail Layanan

1.

Dasar Hukum

  1. PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  2. PMK 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
  3. Permenkes No 28 Tahun 2017 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan rekomendasi SIPB kepada kepala Dinas Kesehatan
  2. Poto copy STR yang masih berlaku
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  4. Pernyataan memiliki tempat praktik/ keterangan dari pimpinan tempat praktik
  5. Foto copy Ijazah
  6. Surat keterangan sehat dari doter
  7. Foto kopy KTP

3.

Prosedur

  1. Verifikasi /pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon dan jika sudah lengkap ke proses selanjutnya
  3. Memasukkan data ke dalam software
  4. Pencetakan/print/cetak  dalam kertas HVS putih
  5. Verifikasi Koordinator  Seksi SDMK
  6. Penandatanganan Rekomendasi SIPB oleh Kabid SDK
  7. Penyerahan kepada pemohon

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

2 hari sejak sejak dinyatakan lengkap.

5.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya / gratis

6.

Produk Pelayanan

Rekomendasi SIPPB

Dicetak dengan kertas HVS

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Jaringan Internet
  4. Alat Komunikasi (Telepon, HP)
  5. ATK
  6. Mebelair

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal S1 bidang Kesehatan
  2. Mempunyai kemampuan untuk  mengoperasikan computer
  3. Mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi dan konseling
  4. Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor (0293) 491024
  3. Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : dinkestemanggung
  2. Facebook :
  1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan data dan dokumen lainnya.

14.

Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu