Detail Layanan

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2003 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Berkas Pengajuan Ijin dari Dinas Penanaman Modal;
  2. Hasil Inspeksi Sanitasi;
  3. Hasil Laboratorium dari Pengambilan Sampel Air.

3.

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan membawa Berkas Pengajuan Ijin DAMIU dari Dinas Penanaman Modal (DPM) yang berisi :
  • Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal (DPM)
  • Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto 4x6 = 2 lembar
  • Sertifikat Pelatihan DAMIU
  1. Setelah berkas pengajuan lengkap, Dinas Kesehatan akan meminta Puskesmas wilayah pemohon untuk melakukan Inspeksi Sanitasi (IS) Depot Air Minum (DAMIU) dan pengambilan sampel air untuk dilaksanakan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan.
  2. Apabila hasilnya memenuhi syarat Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk Ijin Depot Air Minum (DAMIU)
  3. Apabila tidak memenuhi syarat maka Dinas Kesehatan akan melakukan pembinaan dan perbaikan sampai dengan memenuhi syarat.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

21 hari sejak sejak dinyatakan lengkap.

5.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya / gratis

6.

Produk Pelayanan

Dalam bentuk Rekomendasi SIK-TG

Dicetak dengan kertas HVS

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Jaringan Internet
  4. Alat Komunikasi (Telepon, HP)
  5. ATK
  6. Mebelair

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal D3 bidang Kesehatan
  2. Mempunyai kemampuan untuk  mengoperasikan computer
  3. Mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi dan konseling
  4. Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor (0293) 491024
  3. Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : dinkestemanggung
  2. Facebook :
  1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan data dan dokumen lainnya.

14.

Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu

Sumber bisa didownload disini