7. Pelayanan Perizinan Depot Air Minum
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2003 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Berkas Pengajuan Ijin dari Dinas Penanaman Modal;
- Hasil Inspeksi Sanitasi;
- Hasil Laboratorium dari Pengambilan Sampel Air.
|
3.
|
Prosedur
|
- Pemohon datang ke Dinas Kesehatan membawa Berkas Pengajuan Ijin DAMIU dari Dinas Penanaman Modal (DPM) yang berisi :
- Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal (DPM)
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan
- Fotokopi KTP
- Pas foto 4x6 = 2 lembar
- Sertifikat Pelatihan DAMIU
- Setelah berkas pengajuan lengkap, Dinas Kesehatan akan meminta Puskesmas wilayah pemohon untuk melakukan Inspeksi Sanitasi (IS) Depot Air Minum (DAMIU) dan pengambilan sampel air untuk dilaksanakan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan.
- Apabila hasilnya memenuhi syarat Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk Ijin Depot Air Minum (DAMIU)
- Apabila tidak memenuhi syarat maka Dinas Kesehatan akan melakukan pembinaan dan perbaikan sampai dengan memenuhi syarat.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
21 hari sejak sejak dinyatakan lengkap.
|
5.
|
Biaya / tarif
|
Tidak ada biaya / gratis
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Dalam bentuk Rekomendasi SIK-TG
Dicetak dengan kertas HVS
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Alat Komunikasi (Telepon, HP)
- ATK
- Mebelair
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan minimal D3 bidang Kesehatan
- Mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan computer
- Mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi dan konseling
- Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
- Kotak Saran
- Telepon Nomor (0293) 491024
- Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
- Sosial Media :
- Instagram : dinkestemanggung
- Facebook :
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
2 orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Jaminan keamanan data dan dokumen lainnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja
|
Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu
|
Sumber bisa didownload disini