Detail Layanan

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3.  Peraturan Permerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  5. Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007  Penanganan penderita gawat darurat dapat terlaksana dengan baik bila sistem penaggulangan penderita gawat darurat terpadu (SPGDT) yang meliputi pelayanan gawat darurat Pra RS, sampai rumah sakit (IGD), HCU, (kamar jenazah dan antar rumah sakit) telah terbentuk;
  6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan kegawatdaruratan;
  9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 15 tahun 2017 tentang Sistem Penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) di Provinsi Jawa Tengah;
  10. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 tahun 2024 tentang Public Safety Center 119 Kabupaten Temanggung.

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Pasien Sakit, memiliki keterbatasan gerak, dalam kondisi gawat darurat / membutuhkan pertolongan medis segera / yang mengancam jiwa;
  2. Memiliki KTP/ Kartu Identitas ( KK, SIM, BPJS, Pasport)
  3. Domisili di Kabupaten Temanggung

3.

Prosedur

  1. Masyarakat atau keluarga pasien menelepon PSC 119 di Nomor Telepon (0293) 4960969 / di Nomor Whatsapp 081312189119 dengan menyebutkan nama penelpon, alamat, maksud dan tujuan, identitas dan kondisi pasien dan nomor yang bisa dihubungi.
  2. Petugas PSC 119 menindaklanjuti dengan meneruskan ke Tim PSC 119 yang akan berangkat ke lokasi untuk menyiapkan peralatan yang dibutuhkan.
  3. Petugas PSC berangkat ke lokasi dan melakukan pertolongan pertama pada pasien (melakukan pemeriksaan dan menyiapkan pasien untuk dirujuk).
  4. Petugas PSC 119 Kabupaten Temanggung mendampingi dan mengantarkan pasien ke fasyankes rujukan dengan ambulance serta menghubungi fasyankes tujuan via telepon.
  5. Petugas PSC 119 Kabupaten Temanggung melaporkan kondisi pasien dan melakukan timbang terima dengan petugas instansi penerima rujukan
  6. Petugas PSC 119 Kabupaten Temanggung kembali ke Kantor PSC 119 Kabupaten Temanggung.
  7. Petugas PSC 119 Kabupaten Temanggung melakukan dokumentasi dan mencatat di buku Registrasi Pasien.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

<5>

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya / gratis

6.

Produk Pelayanan

SIMAPUT (Siaga Mantap Antar Jemput Pasien)

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Gedung PSC 119
  2. Ambulance
  3. Peralatan Kesehatan
  4. Telepon
  5. Jaringan Internet
  6. Komputer
  7. Printer
  8. ATK

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal D3 Kesehatan (Perawat/Bidan)
  2. Mempunyai Sertifikat Kompetensi kegawat daruratan medis
  3. Mempunyai STR
  4. Mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan komputer
  5. Mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi dan konseling
  6. Memahami Undang-undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum

9.

Penangawasan Internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Telepon Nomor (0293) 4960969
  2. Whatsapp 081312189119
  3. Email : psc119kabupatentemanggung@gmail.com
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : psc119temanggung
  2. Facebook : PSC 119 Temanggung
  1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan
  2. Masyarakat datang langsung Kantor PSC 119 Kabupaten Temanggung

11.

Jumlah Pelaksana

9 Orang

  • 8 Perawat
  • 1 Bidan

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara optimal, tidak diskriminatif, cepat, tepat dan cermat.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Data dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata-mata hanya untuk kepentingan pelayanan
  2. Sarana Pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin / mendukung keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna layanan.

14.

Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.

Sumber : bisa di download disini