Sekretariat
Tugas Pokok
Membantu dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Dinas Kesehatan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
- Mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, analisa dan pelayanan data;
- Mengkoordinasikan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan program;
- Penyelenggaraan urusan perencanaan dan pelaporan bidang kesekretariatan;
- Penyelenggaraan urusan keuangan;
- Pengelolaan asset;
- Penyelenggaraan urusan peraturan perundang-undangan, umum dan kepegawaian; dan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang dan UPTD;
Sekretariat, membawahi :
- Subbagian Perencanaan;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Subbagian Perencanaan
Tugas Pokok
Subbagian Perencanaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris yang meliputi perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Fungsi
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program Dinas Kesehatan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis data Dinas Kesehatan;
- Penyelenggaraan urusan perencanaan dan pelaporan bidang kesehatan;
- Menyusun standard dan prosedur perencanaan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja Dinas Kesehatan.
2. Subbagian Keuangan
Tugas Pokok
Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyusunan rencana anggaran, melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Fungsi
- Penyelenggaraan administrasi keuangan Dinas Kesehatan;
- Penyelenggaraan administrasi penyusunan anggaran Dinas Kesehatan;
- Menyusun standard dan prosedur pengelolaan keuangan;
- Penyelenggaraan pengendalian dan pertanggungjawaban administrasi keuangan Dinas Kesehatan.
3.Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyelenggaraan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dokumentasi, perjalanan dinas, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Dinas Kesehatan, pengelolaan aset, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Fungsi
- Pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan;
- Pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan materi hukum, organisasi dan ketatalaksanaan;
- Melaksanakan administrasi umum, urusan rumah tangga, surat menyurat, dan kearsipan;
- Melaksanakan administrasi asset Dinas Kesehatan;
- Melaksanakan pemeliharaan asset Dinas Kesehatan;
- Melaksanakan pembinaan administrasi pengelolaan asset Dinas Kesehatan;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian Dinas Kesehatan;
- Melaksanakan pembinaan kepegawaian Dinas Kesehatan;
- Menyusun standard dan prosedur pengelolaan asset Dinas Kesehatan;
- Menyusun standard dan prosedur pengelolaan peraturan perundang-undangan, administrasi umum dan kepegawaian.
- Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor.