Detail Layanan

Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
  3. Setiap kelompok sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
  4. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
  5. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud di atas,, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
DINKES