Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
- Setiap kelompok sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
- Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud di atas,, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;