Detail Layanan

Bidang Kesehatan Masyarakat

Tugas Pokok

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Kesehatan di bidang gizi, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Kesehatan.

Fungsi

  1. Penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan pelayanan kesehatan masyarakat;
  2. Pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan kesehatan masyarakat;
  3. Penyelenggaraan program gizi masyarakat dan institusi;
  4. Penyelenggaraan program promosi kesehatan
  5. Penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat;
  6. Penyelenggaraan program penyehatan lingkungan
  7. Penyelenggaraan program kesehatan kerja dan olah raga;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.

Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi :

  1. Seksi Gizi;
  2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga.

Seksi-seksi sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

  1. Seksi Gizi

Tugas Pokok

Seksi Gizi mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan program gizi masyarakat dan institusi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Fungsi

  1. Melaksanakan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan pelayanan gizi masyarakat;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan gizi masyarakat dan institusi;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan gizi masyarakat dan institusi;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan gizi masyarakat;
  5. Penyelenggaraan pengawasan gizi individu, keluarga, masyarakat dan institusi;
  6. Penyelenggaraan usaha perbaikan gizi individu, keluarga, masyarakat dan usaha perbaikan gizi institusi;
  7. Menyusun standard dan prosedur penyelenggaraan pelayanan gizi;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait program gizi.

        2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan program promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan pembiayaan kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan promosi kesehatan;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan promosi kesehatan dan peran serta masyarakat;
  4. Penyusunan petunjuk teknis sistem pembiayaan kesehatan;
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat;
  6. Penyelenggaraan pembinaan generasi muda; pengembangan kemitraan lintas sektoral, swasta, UKBM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat potensial kesehatan;
  7. Pengelolaan pembiayaan kesehatan meliputi pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin dan penguatan program prioritas penanggulangan krisis kesehatan;
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan advokasi serta pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
  9. Menyusun standard dan prosedur penyelenggaraan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  10. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

        3. Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Tugas Pokok

Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan program penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. Penyelenggaraan pengawasan kualitas air bersih dan lingkungan pemukiman serta perbaikan sarana air bersih, jamban keluarga, sarana pembuangan air limbah,  dan perbaikan lingkungan;
  5. Penyelenggaraan pengawasan dan bimbingan teknis penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  6. Menyusun standard dan prosedur penyelenggaraan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga;
  7. Melaksanakan kajian teknis laik sehat bagi tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
DINKES