Detail Layanan

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Tugas Pokok

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Kesehatan di bidang surveilans epidemiologi dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Kesehatan.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan program pencegahan dan pengendalian penyakit;
  2. Pembinaan dan bimbingan teknis program pencegahan dan pengendalian penyakit;
  3. Penyelenggaraan program surveilans epidemiologi;
  4. Penyelenggaraan program penanggulangan wabah dan KLB;
  5. Penyelenggaraan program kesehatan matra;
  6. Penyelenggaraan program imunisaasi;
  7. Penyelenggaraan program pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  8. Penyelenggaraan program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;
  9. Penyelenggaraan program pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa;
  10. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi :

  1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
  2. Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular;
  3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

Seksi-seksi sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

  1. Seksi Surveilans dan Imunisasi

Tugas Pokok

Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan surveilans epidemiologi dan imunisasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Fungsi

  1. Melaksanakan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan surveilans epidemiologi dan imunisasi;
  2. Melaksanakan kegiatan surveilans epidemiologi;
  3. Melaksanakan kegiatan imunisasi;
  4. Melaksanakan kegiatan penanggulangan wabah dan KLB;
  5. Melaksanakan kegiatan kesehatan matra;
  6. Menyusun standar dan prosedur surveilans epidemiologi dan imunisasi;
  7. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan surveilans epidemiologi dan imunisasi;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan surveilans epidemiologi dan imunisasi.

 

         2. Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

Tugas Pokok

Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan pencegahan dan panggulangan penyakit menular;
  2. Melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
  3. Menyusun standar dan prosedur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
  4. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
  5. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

 

        3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Tugas Pokok

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  2. Melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. Menyusun standar dan prosedur pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  4. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak  menular dan kesehatan jiwa;
  5. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
DINKES