Detail Layanan

Bidang Pelayanan Kesehatan

Tugas Pokok

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kesehatan dasar, tradisional dan rujukan, kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan perijinan kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Kesehatan.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Kesehatan  mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan pelayanan kesehatan;
  2. Pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan kesehatan dasar;
  3. Pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional;
  4. Pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan kesehatan rujukan;
  5. Pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan kesehatan keluarga;
  6. Pembinaan dan bimbingan teknis peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
  7. Pembinaan dan bimbingan teknis perijinan kesehatan;
  8. Penyelenggaraan program pelayanan kesehatan dasar;
  9. Penyelenggaraan program pelayanan kesehatan tradisional;
  10. Penyelenggaraan program pelayanan kesehatan rujukan;
  11. Penyelenggaraan program kesehatan keluarga;
  12. Penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
  13. Pengelolaan perijinan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
  14. Penyelenggaraan pengendalian pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan khusus, pelayanan kesehatan swasta, dan pelayanan kesehatan keluarga;
  15. Penyelenggaraan pemberian/penerbitan rekomendasi di Bidang Kesehatan;
  16. Pengelolaan perijinan laik sehat bagi tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan;
  17. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

 

Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi :

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar, Tradisional dan Rujukan;
  2. Seksi Kesehatan Keluarga;
  3. Seksi Peningkatan Mutu dan Perijinan.

Seksi-seksi sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar, Tradisional dan Rujukan

Tugas Pokok

Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar, Tradisional dan Rujukan mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan penyelenggaraan program pelayanan kesehatan dasar, tradisional dan rujukan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan pelayanan kesehatan dasar, tradisional dan rujukan;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, tradisional dan rujukan;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan pelayanan kesehatan dasar, tradisional dan rujukan;
  4. Menyusun standar dan prosedur pelayanan kesehatan dasar, tradisional dan rujukan;
  5. Peningkatan akses pelayanan kesehatan dasar, tradisional dan rujukan;
  6. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, tradisional dan rujukan; 
  7. Penyelenggaraan pelayanan kebidanan dan pelayanan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, tradisional dan rujukan.

 

        2. Seksi Kesehatan Keluarga

Tugas Pokok

Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan program pelayanan kesehatan keluarga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan pelayanan kesehatan keluarga;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pelayanan kesehatan keluarga;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan pelayanan kesehatan keluarga;
  4. Menyusun standar dan prosedur pelayanan kesehatan keluarga;
  5. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan keluarga meliputi pelayanan kesehatan ibu, kesehatan anak, kesehatan remaja, kesehatan usia lanjut dan keluarga berencana;
  6. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan keluarga;
  7. Penyelenggaraan pelayanan jaminan persalinan;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan keluarga yang meliputi kesehatan ibu, kesehatan anak, kesehatan remaja dan kesehatan usia lanjut serta keluarga berencana.

 

        3. Seksi Peningkatan Mutu dan Perijinan

Tugas Pokok

Seksi Peningkatan Mutu dan Perijinan mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan perijinan kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan perijinan kesehatan;
  2. Penyusunan petunjuk teknis peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan perijinan kesehatan;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan perijinan kesehatan;
  4. Menyusun standar dan prosedur peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan perijinan kesehatan;
  5. Penyelenggaraan peningkatan mutu dan jumlah pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta;
  6. Pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu;
  7. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan perijinan kesehatan milik pemerintah, swasta dan perorangan;
  8. Melaksanakan pemberian/penerbitan rekomendasi/izin di Bidang Kesehatan;
  9. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan perijinan kesehatan.
DINKES