Detail Layanan

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Tugas Pokok

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Kesehatan di bidang sarana prasarana, alat kesehatan, kefarmasian, makanan minuman, perbekalan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan dan sistem informasi kesehatan (SIK) serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Kesehatan.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan program sumber daya kesehatan;
  2. Pembinaan dan bimbingan teknis program sumber daya kesehatan;
  3. Pengelolaan sarana, parasarana dan alat kesehatan,;
  4. Penyelenggaraan ketersediaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan;
  5. Penyelenggaraan pengawasan keamanan kefarmasian, makanan minuman dan perbekalan kesehatan;
  6. Pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  7. Penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi kesehatan (SIK);
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait sumber daya kesehatan.

Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahi :

  1. Seksi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan;
  2. Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan;
  3. Seksi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan (SIK).

Seksi-seksi sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

  1. Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan

Tugas Pokok

Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan sarana prasarana dan alat kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Fungsi

  1. Melaksanakan  penatausahaan sarana prasarana dan alat kesehatan;
  2. Melaksanakan analisis kebutuhan sarana prasarana dan alat kesehatan;
  3. Melaksanakan penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan;
  4. Melaksanakan pemeliharaan alat kesehatan;
  5. Melaksanakan pembinaaan pengelolaan sarana prasarana dan alat kesehatan;
  6. Menyusun standard dan prosedur penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan sarana prasarana dan alat kesehatan;
  8. Melaksanakan pelaksanaan pengelolaan aset UPTD Puskesmas;
  9. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait pengelolaan prasarana dan alat kesehatan.

       

         2. Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan

Tugas Pokok

Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan ketersediaan kefarmasian, keamanan makanan minuman dan ketersediaan perbekalan kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Fungsi

  1. Melaksanakan penatausahaan kefarmasian, keamanan makanan minuman dan perbekalan kesehatan;
  2. Melaksanakan pembinaan kefarmasian, keamanan makanan minuman dan  perbekalan kesehatan;
  3. Melaksanakan kegiatan penyediaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan;
  4. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kefarmasian, keamanan makanan minuman dan  perbekalan kesehatan;
  5. Menyusun standard dan prosedur penyediaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan;
  6. Menyusun standard dan prosedur kefarmasian, keamanan makanan minuman dan perbekalan kesehatan;
  7. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan ketersediaan dan pengawasan kefarmasian, keamanan makanan minuman dan perbekalan kesehatan.

      

      3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan

Tugas Pokok

Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) dan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Fungsi

  1. Melaksanakan penatausahaan pengelolaan SDMK dan SIK;
  2. Melaksanakan upaya pengembangan SDMK;
  3. Melaksanakan upaya pengembangan dan pengelolaan SIK;
  4. Melaksanakan analisis SDMK;
  5. Menyusun standard dan prosedur pengelolaan SDMK dan SIK;
  6. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan SDMK dan SIK;
  7. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait pengelolaan SDMK dan SIK.
DINKES