Detail Layanan

UPTD PUSKESMAS

  1. Pusat Kesehatan Masyarakat atau yang disingkat Puskesmas merupakan unsur pelaksana operasional pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh camat;
  2. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Puskesmas dibantu oleh  Kepala Subbagian Tata Usaha;
  3. Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas;
  4. Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud melaksanakan sebagian tugas Kepala Puskesmas yang meliputi pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan administrasi keuangan;
  5. Dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan, Puskesmas didukung oleh Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) untuk mendekatkan pelayanan kesehatan masyarakat;
  6. Puskesmas sebagaimana tersebut di atas, terdiri dari :
  1. UPTD Puskesmas Temanggung;
  2. Puskesmas Tlogomulyo;
  3. Puskesmas Tembarak;
  4. Puskesmas Selopampang;
  5. Puskesmas Pringsurat;
  6. Puskesmas Rejosari;
  7. Puskesmas Kranggan;
  8. Puskesmas Pare;
  9. Puskesmas Parakan;
  10. Puskesmas Traji;
  11. Puskesmas Bulu;
  12. Puskesmas Ngadirejo;
  13. Puskesmas Kaloran;
  14. Puskesmas Tepusen;
  15. Puskesmas Candiroto;
  16. Puskesmas Bejen;
  17. Puskesmas Bansari;
  18. Puskesmas Wonoboyo;
  19. Puskesmas Tretep;
  20. Puskesmas Kedu;
  21. Puskesmas Kledung;
  22. Puskesmas Kandangan;
  23. Puskesmas Jumo;
  24. Puskesmas Gemawang; dan
  25. Puskesmas Dharmarini.

 

  1. Puskesmas sebagaimana dimaksud di atas, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
  2. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Puskesmas mempunyai fungsi :

  1. Penggerak pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya;
  2. Pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan;
  3. Pelayanan kesehatan tingkat pertama;
  4. Penyuluhan dan pembinaan kesehatan masyarakat;
  5. Pembina teknis Puskesmas Pembantu dan Polindes;
  6. Pembina Teknis Unit Pelayanan Kesehatan swasta dan kader pembangunan kesehatan;
  7. Pengembangan kegiatan swadaya kesehatan masyarakats;
  8. Penyelenggaraan  urusan tata usaha Puskesmas;
  9. Pengembangan kegiatan swadaya kesehatan masyarakat; dan 
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
DINKES