Detail Layanan

UPTD Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan

  1. Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab Kepada Kepala Dinas;
  2. Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan  sebagaimana tersebut di atas mempunyai wilayah kerja se Kabupaten Temanggung;
  3. Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, penerimaan, pengelolaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian obat, dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan;
  4. Kepala Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha;
  5. Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud di atas berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan;
  6. Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud di atas melaksanakan sebagian tugas Kepala Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan yang meliputi pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan administrasi keuangan.

 

 

  1. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan mempunyai fungsi :
    1. Pengelolaan dan pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan;
    2. Penyusunan analisis kebutuhan, pencatatan dan pelaporan persediaan dan mutasi obat dan perbekalan kesehatan;
    3. Pengamatan terhadap mutu/kualitas obat dan perbekalan kesehatan secara umum baik yang ada dalam persediaan maupun yang akan didistribusikan;
    4. Monitoring dan evaluasi  penggunaan obat dan perbekalan kesehatan serta melakukan pembinaan pada puskesmas;
    5. Penyelenggaraan tata usaha Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan;
    6. Menyusun standard dan prosedur pengelolaan  Obat dan Perbekalan Kesehatan.
DINKES