UPTD Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan
- Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab Kepada Kepala Dinas;
- Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan sebagaimana tersebut di atas mempunyai wilayah kerja se Kabupaten Temanggung;
- Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, penerimaan, pengelolaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian obat, dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan;
- Kepala Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha;
- Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud di atas berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan;
- Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud di atas melaksanakan sebagian tugas Kepala Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan yang meliputi pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan administrasi keuangan.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan mempunyai fungsi :
- Pengelolaan dan pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan;
- Penyusunan analisis kebutuhan, pencatatan dan pelaporan persediaan dan mutasi obat dan perbekalan kesehatan;
- Pengamatan terhadap mutu/kualitas obat dan perbekalan kesehatan secara umum baik yang ada dalam persediaan maupun yang akan didistribusikan;
- Monitoring dan evaluasi penggunaan obat dan perbekalan kesehatan serta melakukan pembinaan pada puskesmas;
- Penyelenggaraan tata usaha Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan;
- Menyusun standard dan prosedur pengelolaan Obat dan Perbekalan Kesehatan.