Prosedur Pelayanan Izin Operasional Puskesmas:
Alur Pelayanan
1. Menerima Berkas permohonan izin opersional dari Puskesmas
2. Memeriksa kelengkapan berkas
3. Pelaku usaha melakukan pendaftarn di DPMPTSP.
4. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi melalui Aplikasi (OSS RBA)
5.Verifikasi lapangan untuk penilaian kesesuaian klinik sesuai dengan standar
5. Pembuatan berita acara (BA) Penilaian Kesesuaian Puskesmas Berdasarkan Hasil Verifikasi Lapangan.
6. Persetujuan Permohonan melalui aplikasi OSS RBA (Upload BA Penilaian Kesesuaian Puskesmas)
7. Koordinasi dengan DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat Standr Puskesmas
8. Pelaku usaha menunggu proses penerbitan sertifikat standar secara elektronik (OSS RBA)
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada disini