Detail Layanan

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor  26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kregiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Berkas Permohonan Ijin Operasional                                    Puskesmas dari Kepala Puskesmas.
  2. Persyaratan Umum :
  • Dokumen pembentukan UOBF
  • Salinan sertifikat tanah
  • Dokumen SK Bupati tentang Katagori Puskesmas
  • Profil Puskesmas (lokasi, bangunan, sarana prasarana, peralatan, ketenagaan, Kefarmasian, peng-organisasian dan penyelenggaraan pelayanan sesuai standard)
  • Instrumen Penilaian Kesesuaian Kegiatan Puskesmas yang sudah diisi
  • Foto Copy Nomor Izin Berusaha (NIB)
  1.  Persyaratan Perpanjangan :
  • Dokumen Sertifikat  Standar Puskesmas atau Surat Ijin Operasional Puskesmas sebelumnya yang masih berlaku
  • Profil Puskesmas (lokasi, bangunan, sarana prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, pengorganisasian dan penyelenggaraan pelayanan sesuai standard)
  • Instrumen Penilaian Kesesuaian Kegiatan Puskesmas yang sudah diisi
  • Foto Copy NIB
  1. Persyaratan Perubahan Perizinan Berusaha (nama, alamat, katagori)  :
  • Dokumen Sertifikat  Standar Puskesmas atau Surat Ijin Operasional Puskesmas sebelumnya yang masih berlaku
  • Dokumen salinan Sertifikat tanah yang sah
  • Dokumen kajian kelayakan Puskesmas (dalam hal relokasi atau perubahan katagori Puskesmas) dari Dinas Kesehatan
  • SK Bupati tentang Kategori Puskesmas

3.

Prosedur

  1. Menerima Berkas Permohonan Ijin Operasional dari Puskesmas;
  2. Memeriksa kelengkapan berkas
  3. Puskesmas melakukan pendaftaran di DPMPTSP
  4. Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi melalui Aplikasi (OSS RBA)
  5. Verifikasi Lapangan untuk penilaian kesesuaian Puskesmas dengan standar
  6. Pembuatan BA Penilaian Kesesuaian Puskesmas hasil Verifikasi Lapangan
  7. Persetujuan Permohonan melalui Aplikasi OSS RBA (upload BA Penilaian Kesesuaian Puskesmas)
  8. Koordinasi dengan DPMPTSP untuk Penerbitan Sertifikat Standard Puskesmas
  9. Puskesmas menunggu proses penerbitan Sertifikat Standar secara Elektronik (OSS RBA)

5.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya / gratis

6.

Produk Pelayanan

Berita Acara Penilaian Kesesuaian Puskesmas

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Jaringan Internet
  4. Form untuk permohonan Ijin dan verifikasi
  5. Dana Operasional (Mobil dan BBM) untuk pelaksanaan Verifikasi Lapangan
  6. ATK (kertas)

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal S1 bidang Kesehatan
  2. Mempunyai kemampuan untuk  mengoperasikan komputer
  3. Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum
  4. Mempunyai kemampuan dalam menganalisis permasalahan.

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor (0293) 491024
  3. Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : dinkestemanggung
  2. Facebook : Dinkes Kab Temanggung
  1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung

11

Jumlah Pelaksana

Maksimal 5 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Data dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk  kepentingan pelayanan;
  2. Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin /mendukung  keamanan, kenyamanan  dan keselamatan pengguna layanan.

 

 

14.

Evaluasi Kinerja

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan langsung baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu

 

Sumber dapat didownload disini