1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kregiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Berkas Permohonan Ijin Operasional Puskesmas dari Kepala Puskesmas.
- Persyaratan Umum :
- Dokumen pembentukan UOBF
- Salinan sertifikat tanah
- Dokumen SK Bupati tentang Katagori Puskesmas
- Profil Puskesmas (lokasi, bangunan, sarana prasarana, peralatan, ketenagaan, Kefarmasian, peng-organisasian dan penyelenggaraan pelayanan sesuai standard)
- Instrumen Penilaian Kesesuaian Kegiatan Puskesmas yang sudah diisi
- Foto Copy Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Persyaratan Perpanjangan :
- Dokumen Sertifikat Standar Puskesmas atau Surat Ijin Operasional Puskesmas sebelumnya yang masih berlaku
- Profil Puskesmas (lokasi, bangunan, sarana prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, pengorganisasian dan penyelenggaraan pelayanan sesuai standard)
- Instrumen Penilaian Kesesuaian Kegiatan Puskesmas yang sudah diisi
- Foto Copy NIB
- Persyaratan Perubahan Perizinan Berusaha (nama, alamat, katagori) :
- Dokumen Sertifikat Standar Puskesmas atau Surat Ijin Operasional Puskesmas sebelumnya yang masih berlaku
- Dokumen salinan Sertifikat tanah yang sah
- Dokumen kajian kelayakan Puskesmas (dalam hal relokasi atau perubahan katagori Puskesmas) dari Dinas Kesehatan
- SK Bupati tentang Kategori Puskesmas
|
3.
|
Prosedur
|
- Menerima Berkas Permohonan Ijin Operasional dari Puskesmas;
- Memeriksa kelengkapan berkas
- Puskesmas melakukan pendaftaran di DPMPTSP
- Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi melalui Aplikasi (OSS RBA)
- Verifikasi Lapangan untuk penilaian kesesuaian Puskesmas dengan standar
- Pembuatan BA Penilaian Kesesuaian Puskesmas hasil Verifikasi Lapangan
- Persetujuan Permohonan melalui Aplikasi OSS RBA (upload BA Penilaian Kesesuaian Puskesmas)
- Koordinasi dengan DPMPTSP untuk Penerbitan Sertifikat Standard Puskesmas
- Puskesmas menunggu proses penerbitan Sertifikat Standar secara Elektronik (OSS RBA)
|
5.
|
Biaya / tarif
|
Tidak ada biaya / gratis
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Berita Acara Penilaian Kesesuaian Puskesmas
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Form untuk permohonan Ijin dan verifikasi
- Dana Operasional (Mobil dan BBM) untuk pelaksanaan Verifikasi Lapangan
- ATK (kertas)
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan minimal S1 bidang Kesehatan
- Mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan komputer
- Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum
- Mempunyai kemampuan dalam menganalisis permasalahan.
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
- Kotak Saran
- Telepon Nomor (0293) 491024
- Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
- Sosial Media :
- Instagram : dinkestemanggung
- Facebook : Dinkes Kab Temanggung
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
Maksimal 5 orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Data dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan;
- Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin /mendukung keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna layanan.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja
|
Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan langsung baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu
|