1. Pelaksanaan Kontrak
- Penandatanganan kontrak kerja antara PPK dan Penyedia yang terpilih.
- Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
- Pelaksanaan pekerjaan, pembayaran termin/prestasi, serta pengendalian kontrak (addendum atau penyesuaian jika diperlukan).
2. Serah Terima Hasil Pekerjaan
- Penyedia menyerahkan hasil pekerjaan secara resmi kepada PPK.
- Dilakukan pemeriksaan oleh Tim/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
- Penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan masa pemeliharaan (jika konstruksi/pekerjaan tertentu).
- Penilaian kinerja penyedia ke dalam sistem informasi LKPP.