UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara operaasional pada Dinas Kesehatan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas yang disingkat UPTD, yang terdiri dari
- UPTD Rumah Sakit Umum Daerah;
- UPTD PUSKESMAS;
- UPTD Gudang Farmasi;