Detail Layanan

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) 

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara operaasional pada Dinas Kesehatan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas yang disingkat UPTD, yang terdiri dari

  1. UPTD Rumah Sakit Umum Daerah;
  2. UPTD PUSKESMAS;
  3. UPTD Gudang Farmasi;
DINKES