Detail Layanan

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 44  Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor  26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kregiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
     

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Berkas Permohonan Ijin Operasional Rumah Sakit dari Direktur RS;
  2. Administrasi  Umum :
  1. Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha :
  1. Nomor Izin Berusaha (NIB)
  2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  3. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
  4. Persetujuan bangunan Gedung (PBG)
  5. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  1. Persyaratan Umum :
  1. Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
  2. Profil Rumah Sakit
  1. Persyaratan Ijin Baru :
  1. Dokumen Persyaratan Umum
  2. Dokumen Komitmen untuk melakukan Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi RS
  3. Surat Keterangan Kesesuaian lokasi dan Lahan serta pertimbangan kebutuhan RS dari Dinas Kesehatan Kabupaten
  1. Persyaratan Perpanjangan Ijin :
  1. Dokumen Persyaratan Umum
  2. Dokumen Izin Berusaha RS yang masih berlaku
  3. Dokumen Bukti Akreditasi
  1. Persyaratan Perubahan Ijin :
  1. Dokumen Persyaratan Umum
  2. Dokumen Ijin Berusaha RS yang masih berlaku
  3. Dokumen Surat Pernyataan Pergantian Badan Hukum, Nama RS, Kepemilikan Modal, Jenis RS, Klasifikasi RS dan/atau Alamat RS yang ditanda tangani pemilik RS
  4. Dokumen Perubahan NIB
  1. Persyaratan Teknis :
  1. Persyaratan Izin Baru :
  1. Dokumen Feasibility Study (FS)
  2. Detail Engineering Design (DED)
  3. Master Plan (MP)
  4. Dokumen/Bukti Uji Fungsi dan/atau UJi Coba Alkes Baru
  5. Dokumen Kalibrasi Alkes yang wajib Kalibrasi
  1. Persyaratan Perpanjangan Izin atau

Perubahan RS :

  1. Master Plan
  2. Dokumen/Bukti Uji Fungsi dan/atau Uji coba Alkes Baru
  3. Dokumen Kalibrasi Alkes yang wajib Kalibrasi
  1. Lokasi :
  1. Informasi Geotag RS (Foto Digital posisi RS (latitude dan longitude RS)
  2. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait Keamanan dan Keselamatan Lahan
  1. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan :
  1. Dokumen Self Assesment Bangunan dan Prasarana (foto bangunan, layout, Denah, DED)
  2. Dokumen Self Assesent Alkes (daftar Inventaris Alkes, KIR)
  3. Dokumen SK Tempat Tidur RS
  1. Struktur Organisasi SDM dan SDM :
  1. Dokumen Struktur Organisasi RS
  2. Dokumen Self Assesment SDM
  3. SDM pada RS harus tenaga tetap minimal 80%
  4. Jumlah dan Kualifikasi disesuaikan dengan hasil Analisis Beban Kerja (ABK), kebutuhan dan kemampuan pelayanan RS
  5. Dokumen SIP semuan tenaga kesehatan RS

3.

Prosedur

  1. Menerima Berkas Permohonan Ijin Operasional dari Rumah Sakit;
  2. Memeriksa kelengkapan berkas
  3. Rumah Sakit melakukan pendaftaran di DPMPTSP
  4. Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi melalui Aplikasi (OSS RBA)
  5. Pembentukan Tim Verifikasi Penilaian Kesesuaian RS (Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, DPMPTSP, Asosiasi Perumahsakitan/ PERSI)
  6. Verifikasi Lapangan untuk penilaian kesesuaian RS dengan standar oleh Tim
  7. Pembuatan BA Penilaian Kesesuaian RS hasil Verifikasi Lapangan
  8. Persetujuan Permohonan melalui Aplikasi OSS RBA (upload BA Penilaian Kesesuaian Rumah Sakit)
  9. Koordinasi dengan DPMPTSP untuk Penerbitan Sertifikat Standard RS
  10. Rumah Sakit menunggu proses penerbitan Sertifikat Standar secara Elektronik (OSS RBA)
 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • Tim melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan dan kunjungan lapangan 14 hari sejak pemilik RS menyampaikan pemenuhan semua dokumen persyaratan secara lengkap dan benar
  • Berdasarkan evaluasi tersebut, Tim memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar kepada pemilik RS melalui OSS paling lama 14 hari sejak dilakukan kunjungan lapangan

5.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya / gratis

6.

Produk Pelayanan

Berita Acara Penilaian Kesesuaian Rumah Sakit

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Jaringan Internet
  4. Form untuk permohonan Ijin dan verifikasi
  5. Dana operasional (Mobil dan BBM) untuk pelaksanaan verifikasi lapangan
  6. ATK

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal S1 bidang Kesehatan
  2. Mempunyai kemampuan untuk  mengoperasikan komputer
  3. Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum
  4. Mempunyai kemampuan dalam menganalisis permasalahan.

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor (0293) 491024
  3. Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : dinkestemanggung
  2. Facebook : Dinkes Kab Temanggung
  1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung

11

Jumlah Pelaksana

Maksimal 15 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Data dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk  kepentingan pelayanan;
  2. Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin /mendukung  keamanan, kenyamanan  dan keselamatan pengguna layanan.

14.

Evaluasi Kinerja

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Atasan Langsung baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu

Sumber dapat didownload disini