1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kregiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
|
|
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Berkas Permohonan Ijin Operasional Rumah Sakit dari Direktur RS;
- Administrasi Umum :
- Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha :
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
- Persetujuan bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Persyaratan Umum :
- Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
- Profil Rumah Sakit
- Persyaratan Ijin Baru :
- Dokumen Persyaratan Umum
- Dokumen Komitmen untuk melakukan Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi RS
- Surat Keterangan Kesesuaian lokasi dan Lahan serta pertimbangan kebutuhan RS dari Dinas Kesehatan Kabupaten
- Persyaratan Perpanjangan Ijin :
- Dokumen Persyaratan Umum
- Dokumen Izin Berusaha RS yang masih berlaku
- Dokumen Bukti Akreditasi
- Persyaratan Perubahan Ijin :
- Dokumen Persyaratan Umum
- Dokumen Ijin Berusaha RS yang masih berlaku
- Dokumen Surat Pernyataan Pergantian Badan Hukum, Nama RS, Kepemilikan Modal, Jenis RS, Klasifikasi RS dan/atau Alamat RS yang ditanda tangani pemilik RS
- Dokumen Perubahan NIB
- Persyaratan Teknis :
- Persyaratan Izin Baru :
- Dokumen Feasibility Study (FS)
- Detail Engineering Design (DED)
- Master Plan (MP)
- Dokumen/Bukti Uji Fungsi dan/atau UJi Coba Alkes Baru
- Dokumen Kalibrasi Alkes yang wajib Kalibrasi
- Persyaratan Perpanjangan Izin atau
Perubahan RS :
- Master Plan
- Dokumen/Bukti Uji Fungsi dan/atau Uji coba Alkes Baru
- Dokumen Kalibrasi Alkes yang wajib Kalibrasi
- Lokasi :
- Informasi Geotag RS (Foto Digital posisi RS (latitude dan longitude RS)
- Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait Keamanan dan Keselamatan Lahan
- Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan :
- Dokumen Self Assesment Bangunan dan Prasarana (foto bangunan, layout, Denah, DED)
- Dokumen Self Assesent Alkes (daftar Inventaris Alkes, KIR)
- Dokumen SK Tempat Tidur RS
- Struktur Organisasi SDM dan SDM :
- Dokumen Struktur Organisasi RS
- Dokumen Self Assesment SDM
- SDM pada RS harus tenaga tetap minimal 80%
- Jumlah dan Kualifikasi disesuaikan dengan hasil Analisis Beban Kerja (ABK), kebutuhan dan kemampuan pelayanan RS
- Dokumen SIP semuan tenaga kesehatan RS
|
3.
|
Prosedur
|
- Menerima Berkas Permohonan Ijin Operasional dari Rumah Sakit;
- Memeriksa kelengkapan berkas
- Rumah Sakit melakukan pendaftaran di DPMPTSP
- Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi melalui Aplikasi (OSS RBA)
- Pembentukan Tim Verifikasi Penilaian Kesesuaian RS (Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, DPMPTSP, Asosiasi Perumahsakitan/ PERSI)
- Verifikasi Lapangan untuk penilaian kesesuaian RS dengan standar oleh Tim
- Pembuatan BA Penilaian Kesesuaian RS hasil Verifikasi Lapangan
- Persetujuan Permohonan melalui Aplikasi OSS RBA (upload BA Penilaian Kesesuaian Rumah Sakit)
- Koordinasi dengan DPMPTSP untuk Penerbitan Sertifikat Standard RS
- Rumah Sakit menunggu proses penerbitan Sertifikat Standar secara Elektronik (OSS RBA)
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
- Tim melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan dan kunjungan lapangan 14 hari sejak pemilik RS menyampaikan pemenuhan semua dokumen persyaratan secara lengkap dan benar
- Berdasarkan evaluasi tersebut, Tim memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar kepada pemilik RS melalui OSS paling lama 14 hari sejak dilakukan kunjungan lapangan
|
5.
|
Biaya / tarif
|
Tidak ada biaya / gratis
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Berita Acara Penilaian Kesesuaian Rumah Sakit
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Form untuk permohonan Ijin dan verifikasi
- Dana operasional (Mobil dan BBM) untuk pelaksanaan verifikasi lapangan
- ATK
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan minimal S1 bidang Kesehatan
- Mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan komputer
- Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum
- Mempunyai kemampuan dalam menganalisis permasalahan.
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
- Kotak Saran
- Telepon Nomor (0293) 491024
- Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
- Sosial Media :
- Instagram : dinkestemanggung
- Facebook : Dinkes Kab Temanggung
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
Maksimal 15 orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Data dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan;
- Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin /mendukung keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna layanan.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja
|
Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Atasan Langsung baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu
|