Detail Layanan

1.

Dasar Hukum

  1. PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  2. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional;
  3. PMK 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
  4. PMK No. 61 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan rekomendasi STPT  kepada kepala Dinas Kesehatan
  2. Biodata Penyehat tradisional
  3. Rekomendasi dari Organisasi/asosiasi  
  4. Keterangan kepala desa/kelurahan setempat
  5. Foto copy Ijazah/sertifikat yang dimiliki
  6. Surat keterangan sehat dari dokter
  7. Foto kopy KTP

3.

Prosedur

  1. Verifikasi/pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon dan jika sudah lengkap ke proses selanjutnya
  3. Memasukkan data ke dalam software
  4. Pencetakan/print/cetak  dalam kertas HVS putih
  5. Verifikasi Koordinator  Seksi SDMK
  6. Penandatanganan Rekomendasi STPT oleh Kabid SDK
  7. Pembubuhan cap dinas
  8. Penyerahan kepada pemohon

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 hari sejak sejak dinyatakan lengkap.

5.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya / gratis

6.

Produk Pelayanan

Dalam bentuk Rekomendasi STPT

Dicetak dengan kertas HVS

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Jaringan Internet
  4. Alat Komunikasi (Telepon, HP)
  5. ATK
  6. Mebelair

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal D3 bidang Kesehatan
  2. Mempunyai kemampuan untuk  mengoperasikan computer
  3. Mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi dan konseling
  4. Memahami Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor (0293) 491024
  3. Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : dinkestemanggung
  2. Facebook :
  1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

11

Jumlah Pelaksana

4 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan data dan dokumen lainnya.

14.

Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu