8. Pelayanan Perizinan Jasa Boga
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Noor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Berkas Pengajuan Ijin dari Dinas Penanaman Modal;
- Hasil Inspeksi Sanitasi;
- Hasil Laboratorium dari Pengambilan Sampel Air.
|
3.
|
Prosedur
|
- Pemohon datang ke Dinas Kesehatan membawa Berkas Pengajuan Ijin Jasa Boga dari Dinas Penanaman Modal (DPM) yang berisi :
- Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal (DPM)
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan
- Fotokopi KTP
- Pas foto 4x6 = 2 lembar
- Sertifikat Pelatihan Jasa Boga
- Setelah berkas pengajuan lengkap, Dinas Kesehatan akan meminta Puskesmas wilayah pemohon untuk melakukan Inspeksi Sanitasi (IS) Jasa Boga dan pengambilan sampel air untuk dilaksanakan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan.
- Apabila hasilnya memenuhi syarat Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk Ijin Jasa Boga
- Apabila tidak memenuhi syarat makan Dinas Kesehatan akan melakukan pembinaan dan perbaikan sampai dengan memenuhi syarat.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
21 hari sejak sejak dinyatakan lengkap.
|
5.
|
Biaya / tarif
|
Tidak ada biaya / gratis
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Surat Rekomendasi Perijinan Jasa Boga
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
|
- Komputer
- Printer
- Jaringan Internet
- Alat Komunikasi (Telepon, HP)
- ATK
- Mebelair
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan minimal S1/D-IV Kesehatan
- Mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi yang baik
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang kesehatan
- Mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan computer
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
- Kotak Saran
- Telepon Nomor (0293) 491024
- Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
- Sosial Media :
- Instagram : dinkestemanggung
- Facebook :
- Datang langsung
Mekanisme :
- Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
- Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
2 orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Jaminan keamanan data dan dokumen lainnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja
|
Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu
|
Sumber : bisa di download disini