Detail Layanan

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Noor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Berkas Pengajuan Ijin dari Dinas Penanaman Modal;
  2. Hasil Inspeksi Sanitasi;
  3. Hasil Laboratorium dari Pengambilan Sampel Air.

3.

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan membawa Berkas Pengajuan Ijin Jasa Boga dari Dinas Penanaman Modal (DPM) yang berisi :
  • Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal (DPM)
  • Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto 4x6 = 2 lembar
  • Sertifikat Pelatihan Jasa Boga
  1. Setelah berkas pengajuan lengkap, Dinas Kesehatan akan meminta Puskesmas wilayah pemohon untuk melakukan Inspeksi Sanitasi (IS) Jasa Boga dan pengambilan sampel air untuk dilaksanakan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan.
  2. Apabila hasilnya memenuhi syarat Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk Ijin Jasa Boga
  3. Apabila tidak memenuhi syarat makan Dinas Kesehatan akan melakukan pembinaan dan perbaikan sampai dengan memenuhi syarat.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

21 hari sejak sejak dinyatakan lengkap.

5.

Biaya / tarif

Tidak ada biaya / gratis

6.

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Perijinan Jasa Boga

7.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

  1. Komputer
  2. Printer
  3. Jaringan Internet
  4. Alat Komunikasi (Telepon, HP)
  5. ATK
  6. Mebelair

8.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal S1/D-IV Kesehatan
  2. Mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi yang baik
  3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang kesehatan
  4. Mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan computer

9.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon Nomor (0293) 491024
  3. Email : dinkestemanggung@yahoo.co.id
  4. Sosial Media :
  1. Instagram : dinkestemanggung
  2. Facebook :
  1. Datang langsung

Mekanisme :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  2. Masyarakat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan data dan dokumen lainnya.

14.

Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap semester dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu